Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) harus berurusan dengan proses persidangan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Kepada majelis hakim ke-13 ASN tersebut mengaku dimintai sejumlah uang.
Mereka dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/10).
Menurut Ketua majelis hakim I Ketut Suarta, saksi masing-masing baru naik jabatan menjadi kepala seksi kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat.
I Ketut Suarta menambahkan sengaja menghadirkan masing-masing saksi ASN dalam persidangan.
Kepada majelis hakim sejumlah saksi mengaku telah dimintai uang beragam mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
"Uang itu diberikan kepada siapa?" ujar I Ketut Suarta bertanya kepada para saksi.
Para saksi menjawab seragam, uang itu diminta oleh seseorang yang disebut dengan panggilan Bapak.
Begini pengakuan 13 aparatur sipil negara (ASN) kepada majelis hakim soal dugaan kelakuan Novi Rahman.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik