Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) harus berurusan dengan proses persidangan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Kepada majelis hakim ke-13 ASN tersebut mengaku dimintai sejumlah uang.
Mereka dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/10).
Menurut Ketua majelis hakim I Ketut Suarta, saksi masing-masing baru naik jabatan menjadi kepala seksi kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat.
I Ketut Suarta menambahkan sengaja menghadirkan masing-masing saksi ASN dalam persidangan.
Kepada majelis hakim sejumlah saksi mengaku telah dimintai uang beragam mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
"Uang itu diberikan kepada siapa?" ujar I Ketut Suarta bertanya kepada para saksi.
Para saksi menjawab seragam, uang itu diminta oleh seseorang yang disebut dengan panggilan Bapak.
Begini pengakuan 13 aparatur sipil negara (ASN) kepada majelis hakim soal dugaan kelakuan Novi Rahman.
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK