Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman

Terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.
"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pleidoi melalui kuasa hukum," katanya.
Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021 lalu.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Begini pengakuan 13 aparatur sipil negara (ASN) kepada majelis hakim soal dugaan kelakuan Novi Rahman.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK