Begini Pengakuan Pelajar Penyiram Air Keras, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah memeriksa MY (18), pelajar yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban DH (18) pada 27 September.
MY mengaku membeli bahan kimia itu dari kawasan Pulogadung, Jakarta Timur memakai uang jajan sebesar Rp 25 ribu.
"Saya beli Rp25 ribu, pak. Bilangnya untuk merontokkan karat di besi, padahal saya pakai buat jaga-jaga di jalan kalau bertemu pelajar-pelajar usil," kata MY kepada petugas Polsek Kelapa Gading di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
MY mengatakan air keras jenis hidrogen klorida (HCL) itu dipersiapkan pada hari waktu hari libur (Minggu malam), dan disimpan di kawasan Bendungan Pintu Air, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Pada hari kejadian, air keras itu diambil oleh teman-temannya, yakni MYS (18), DF (17), dan MSH (17) seusai MY terlibat baku pukul dengan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) lain yang berkendara di jalan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun, MY baru bisa menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah salah satu anggota lawannya berinisial DH (18) ketika kedua kelompok bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat.
Akibatnya, area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen, hingga harus melakukan tiga kali tahapan operasi untuk pemulihan oleh pihak dokter Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan DH sudah melalui satu tahapan operasi dari tiga yang direncanakan saat rawat inap.
Polisi telah memeriksa MY (18), pelajar yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban DH (18) pada 27 September.
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Pelajar SMP dan SMA Lewat Kegiatan Ini
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Siti Fauziah: Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting, Karena Bukan Sekadar Pelajar
- Bea Cukai Proaktif Diseminasi Peraturan ke Para Pelajar