Begini Pengakuan Pria di Inhu yang Tega Membunuh Bosnya, Ya Tuhan
Rabu, 03 Mei 2023 – 09:41 WIB
Mereka kemudian bekerja mengecat dan membobol ruangan tengah serta merapikan bagian yang lapuk di rumah milik warga di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Saat sedang bekerja, MI tiba-tiba mendatangi Suyanto dengan membawa dua balok kayu.
"Pelaku langsung memukul korban sampai korbannya terkapar dan akhirnya meninggal dunia. Saksi yang melihat hal itu langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)
Pria MI (21) yang membunuh bosnya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida, Inhu ditangkap polisi. Begini pengakuan tersangka kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya