Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 06:00 WIB

Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com
Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Arman Hanis ungkap pengakuan Putri Candrawathi di depan penyidik Bareskrim Polri. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara