Begini Pengaturan Pengeras Suara Masjid Versi Anwar Abbas, Beda dengan Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar yang dipatok selama lima menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.
Ketentuan itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Adapun, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya paling lama 5 menit mengacu edaran tersebut.
"Mungkin terlalu pendek," kata Anwar melalui layanan pesan, Selasa (22/2).
Menurut dia, sebaiknya ada rentang waktu penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.
Dirinya menyarankan rentang penggunaaan pengeras suara itu antara 5-10 menit. "Jadi tidak dipatok di angka lima menit saja," tutur pria kelahiran Sumatra Barat itu.
Menurut Anwar, begitu juga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Subuh serta Jumat. Seharusnya tidak dipatok paling lama 10 menit.
Diketahui pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum azan Subuh serta Jumat paling lama 10 menit, mengacu SE Nomor 05 Tahun 2022.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar yang dipatok selama lima menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi