Begini Pengaturan Pengeras Suara Masjid Versi Anwar Abbas, Beda dengan Kemenag
![Begini Pengaturan Pengeras Suara Masjid Versi Anwar Abbas, Beda dengan Kemenag](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/19/sekretaris-jenderal-majelis-ulama-indonesia-anwar-abbas-foto-antaraanom-prihantoro-91.jpg)
"Begitu juga salat Subuh dan Jumat direntang antara 10-15 menit," beber Anwar.
Dia kemudian menjelaskan bahwa banyak umat yang terbangun mendengar suara orang mengaji melalui pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum beribadah salat Subuh.
Anwar melanjutkan bahwa banyak dari umat yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid.
Dengan begitu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar tidak perlu dipatok paling lama 10 menit.
Hal yang sama juga berlaku bagi salat Jumat. Terlebih lagi, ajaran Islam menganjurkan umat sebaiknya mandi dahulu sebelum berangkat ke mesjid untuk beribadah Salat Jumat.
"Jadi, mungkin untuk itu mereka memerlukan waktu minimal 15 menit sebelum waktu salat masuk," tutur dia. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar yang dipatok selama lima menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram