Begini Penjelasan AP I Soal Pelucutan Baju Driver Taksi Online
''Posisi penumpang baru mau naik. Setelah ketahuan, lalu dikejar,'' jelasnya.
Setelah ditangani pihak keamanan bandara, sopir taksi online itu kemudian didata.
Selanjutnya, dia diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi atau tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal tanpa izin pengelola bandara.
Dari pemeriksaan petugas, SIM dan STNK yang bersangkutan ternyata belum diperpanjang. Bahkan, ditemukan surat tilang dari kepolisian.
Guna melindungi pengguna jasa di bandara, sambung dia, pihak AP I menerapkan peraturan-peraturan tertentu.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara, pasal 129, semua kegiatan usaha komersial di daerah bandar udara harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) mengenai Kegiatan Usaha di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).
''Atas aturan itu, taksi online memang tidak diizinkan untuk menaikkan penumpang dari bandara karena tak ada kerja sama dengan AP I selama ini,'' jelasnya.
Perlakuan tak manusiawi terhadap seorang driver taksi online yang kedapatan menaikkan penumpang di Bandara Adisutjipto direspons PT Angkasa Pura
- Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online
- Detik-Detik Driver Taksi Online Tewas Ditusuk Penumpang, Motif Pelaku, Ya Tuhan
- Aksi Koboi Pria Todong Driver Online, Polda Metro Jaya Langsung Bergerak
- Ngeri, Driver Taksi Online Digorok Penumpang di Pekanbaru
- Driver Taksi Online Jadi Korban Perampokan Sadis, Leher Digorok Penumpang
- Berstatus Tersangka, Sopir Taksi Online Pemerkosa Perawat Ditahan di Polres Bogor