Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!

Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
Bea Cukai memastikan penerapan peraturan pabean sesuai dengan kerangka hukum internasional, termasuk soal pengenaan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia telah mengimplementasikan keseluruhan komitmen pada WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) sejak 21 Februari 2022.

Bea Cukai berkomitmen untuk meningkatkan fungsi fasilitasi perdagangan melalui berbagai program dan inisiatif sesuai dengan kerangka hukum internasional, termasuk organisasi perdagangan dunia atau WTO.

Tujuannya memastikan kepatuhan terhadap peraturan pabean, melindungi penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berlaku, Indonesia menetapkan bea masuk barang impor berdasarkan nilai transaksi yang dilaporkan secara mandiri oleh importir (self-assessment) sesuai dengan standar internasional WTO Valuation Agreement.

Untuk menguji nilai pabean yang disampaikan importir diberitahukan dengan wajar, Bea Cukai kini menggunakan database price range yang mengikuti standar internasional.

Sistem ini menggantikan database lama yang hanya mengandalkan satu nilai yang hanya digunakan sebagai acuan kewajaran, namun bukan digunakan sebagai harga penetapan.

Mulai 2023, Bea Cukai beralih ke mekanisme price range yang lebih fleksibel dan akurat untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan penelitian dokumen impor.

Menanggapi pengenaan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, Nirwala menyebutkan pengenaan denda tidaklah terhadap seluruh pelanggaran.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan soal pengenaan denda sebagai saksi atas pelanggaran kepabeanan, simak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News