Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia telah mengimplementasikan keseluruhan komitmen pada WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) sejak 21 Februari 2022.
Bea Cukai berkomitmen untuk meningkatkan fungsi fasilitasi perdagangan melalui berbagai program dan inisiatif sesuai dengan kerangka hukum internasional, termasuk organisasi perdagangan dunia atau WTO.
Tujuannya memastikan kepatuhan terhadap peraturan pabean, melindungi penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berlaku, Indonesia menetapkan bea masuk barang impor berdasarkan nilai transaksi yang dilaporkan secara mandiri oleh importir (self-assessment) sesuai dengan standar internasional WTO Valuation Agreement.
Untuk menguji nilai pabean yang disampaikan importir diberitahukan dengan wajar, Bea Cukai kini menggunakan database price range yang mengikuti standar internasional.
Sistem ini menggantikan database lama yang hanya mengandalkan satu nilai yang hanya digunakan sebagai acuan kewajaran, namun bukan digunakan sebagai harga penetapan.
Mulai 2023, Bea Cukai beralih ke mekanisme price range yang lebih fleksibel dan akurat untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan penelitian dokumen impor.
Menanggapi pengenaan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, Nirwala menyebutkan pengenaan denda tidaklah terhadap seluruh pelanggaran.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan soal pengenaan denda sebagai saksi atas pelanggaran kepabeanan, simak
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS