Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!

Bahkan, Nirwala menegaskan untuk barang penumpang dan barang kiriman luar negeri milik masyarakat umum tidak ada pengaturan pengenaan denda sejak Maret 2025.
Pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenakan denda telah dirumuskan dengan jelas, sehingga bisa menjadi acuan bagi petugas Bea Cukai dan pelaku usaha.
Adapun pengenaan denda sudah mempertimbangkan asas proporsionalitas sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses hukum yang adil dan setara.
“Kami menyadari sepenuhnya masukan yang disampaikan oleh USTR (United States Trade Representative) dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi yang berharga untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam sistem dan praktik kepabeanan Indonesia,” ujar Nirwala.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai, masyarakat dapat menjadi whistleblower dengan melaporkan ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
Bea Cukai telah menyediakan sistem saluran pengaduan daring yang dapat diakses masyarakat melalui http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.
Masyarakat juga dapat melaporkan pengaduan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai pada (021) 1500225, fasksimile (021) 4890966, dan email pengaduan.beacukai@customs.go.id. (mrk/jpnn)
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan soal pengenaan denda sebagai saksi atas pelanggaran kepabeanan, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS