Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!

Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
Bea Cukai memastikan penerapan peraturan pabean sesuai dengan kerangka hukum internasional, termasuk soal pengenaan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Bahkan, Nirwala menegaskan untuk barang penumpang dan barang kiriman luar negeri milik masyarakat umum tidak ada pengaturan pengenaan denda sejak Maret 2025.

Pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenakan denda telah dirumuskan dengan jelas, sehingga bisa menjadi acuan bagi petugas Bea Cukai dan pelaku usaha.

Adapun pengenaan denda sudah mempertimbangkan asas proporsionalitas sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses hukum yang adil dan setara.

“Kami menyadari sepenuhnya masukan yang disampaikan oleh USTR (United States Trade Representative) dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi yang berharga untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam sistem dan praktik kepabeanan Indonesia,” ujar Nirwala.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai, masyarakat dapat menjadi whistleblower dengan melaporkan ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

Bea Cukai telah menyediakan sistem saluran pengaduan daring yang dapat diakses masyarakat melalui http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.

Masyarakat juga dapat melaporkan pengaduan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai pada (021) 1500225, fasksimile (021) 4890966, dan email pengaduan.beacukai@customs.go.id. (mrk/jpnn)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan soal pengenaan denda sebagai saksi atas pelanggaran kepabeanan, simak


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News