Begini Penjelasan Bea Cukai Tentang Registrasi dan Pemblokiran Akses Kepabeanan

Begini Penjelasan Bea Cukai Tentang Registrasi dan Pemblokiran Akses Kepabeanan
Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan registrasi kepabeanan dan pemblokiran akses kepabeanan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225 sering menerima pernyataan tentang registrasi dan pemblokiran akses kepabeanan.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan berdasarkan data 2020, dari sekitar 223 ribu pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukai terdapat 11.025 pertanyaan registrasi kepabeanan, termasuk pemblokiran.

"Hal ini menjadi pertanyaan terbanyak ketiga setelah barang kiriman dan status pemberitahuan impor barang (PIB)," kata Firman, Selasa (16/11).

Firman menjelaskan Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan registrasi kepabeanan dan pemblokiran akses kepabeanan.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019, pengguna jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi kepabeanan ke Bea Cukai.

Untuk selanjutnya mendapatkan akses kepabeanannya, yaitu akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

"Sederhananya, seseorang harus registrasi dulu sebelum bisa mengakses layanan kepabeanan sebagai eksportir, importir, dan PPJK," jelasnya.

Registrasi ini juga diperlukan untuk dapat memenuhi kewajiban pabean, seperti melakukan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya terkait impor dan ekspor, pemeriksaan barang, dan penelitian dokumen.

Pernyataan tentang registrasi dan pemblokiran akses kepabeanan sering disampaikan layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News