Begini Penjelasan BEI kepada Mabes Polri Soal Saham BFIN

Begini Penjelasan BEI kepada Mabes Polri Soal Saham BFIN
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dery Ridwansah/JPC/JPNN

Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.

APT dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles.

Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.(chi/jpnn)


Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News