Begini Penjelasan BEI kepada Mabes Polri Soal Saham BFIN
Jumat, 31 Agustus 2018 – 17:44 WIB

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dery Ridwansah/JPC/JPNN
Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
APT dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles.
Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.(chi/jpnn)
Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jumlah Investor Pasar Saham RI Meningkat Signifikan Selama Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, IHSG Juga
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya