Begini Penjelasan BEI kepada Mabes Polri Soal Saham BFIN
Jumat, 31 Agustus 2018 – 17:44 WIB
Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
APT dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles.
Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.(chi/jpnn)
Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bank Raya Masuk Daftar Indeks ESG Sector Leaders IDX KEHATI
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- Citra Isramij Buktikan Perempuan Bisa Sukses di Pasar Modal
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia