Begini Penjelasan HNW Tentang Pokok Pokok Haluan Negara

Begini Penjelasan HNW Tentang Pokok Pokok Haluan Negara
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI.

HNW menunjuk contoh kasus ketika reformasi untuk mengubah UUD terkait pembatasan masa jabatan presiden.

Jadi, waktu itu, karena tidak ada persyaratan secara rigid dan tegas untuk perubahan UUD, sehingga menjadi pintu masuk bagi ide lain. Karena tak bisa dicegah maka terjadilah perubahan besar-besaran terhadap UUD.

Dari 16 Bab menjadi 21 Bab, dari 37 Pasal menjadi 73 Pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat. Ini bisa terjadi karena tidak aturan secara rigit dan tegas, katanya.

Beda dengan UUD NRI Tahun 1945 atau UUD setelah amandemen. Pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,  ayat 1 dan ayat 2, sangat jelas mengatur tentang usulan untuk melakukan amendemen. Jumlah minimal pengusulnya, sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI.

“Dan, di pasal itu juga jelas disebutkan bahwa  setiap usulan perubahan harus diajukan secara tertulis, pasal mana yang mau diubah, alasan perubahan, dan bagaimana bunyi usulan baru. Jadi, setiap usulan perubahan tidak bisa tiba-tiba muncul di tengah jalan,” tegas HNW.

Politikus PKS ini menceritakan pengalamannya ketika menjadi Ketua MPR RI periode 2004-2009. Saat itu ada usulan untuk perubahan UUD terkait dengan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Semula sudah didukung oleh seluruh anggota DPD ditambah dari anggota Partai Demokrat, dan beberapa anggota MPR lainnya. Sehingga melampaui dari  persyaratan minimal yang ditentukan UUD, sepertiga jumlah anggota MPR. Tapi, dalam perjalannya, menurut HNW, anggota MPR dari Partai Demokrat dan anggota MPR lainnya menarik diri. Karena sudah tidak memenuhi persyaratan lagi maka perubahan UUD terkait penguatan DPD tidak bisa dilanjutkan.

Jadi, kalau nanti terjadi perubahan UUD terkait agenda menghadirkan kembali PPHN, menurut HNW, kecil kemungkinan bisa didompleng dengan agenda perubahan Pasal 7 UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid memberi penjelasan tentang Undang-Undang Dasar hasil amendemen dalam empat tahap pada tahun 1999 hingga 2002.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News