Begini Penjelasan Kejagung soal Kasus 6 Laskar FPI
Jumat, 05 Maret 2021 – 09:04 WIB
Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
Namun, Kamis (4/3), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh 6 laskar FPI dihentikan.
Penghentian kasus seperti diatur Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung pernah menerbitkan P17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus 6 Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik