Begini Penjelasan KPU Soal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu di 3 DOB Papua
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalid menjelaskan tentang kepengurusan partai politik di daerah otonomi baru (DOB) pada dokumen yang diserahkan ke KPU.
Dia mengatakan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu masih mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Hal tersebut juga sudah disampaikan KPU dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022 lalu.
"Kami sampaikan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 itu ada 34 provinsi," sebut Idham, Selasa (2/8).
Artinya, dokumen partai politik yang sudah mendaftar belum menyertakan tiga DOB di Papua yang baru ditetapkan pemerintah.
"Jadi, dalam konteks pendaftaran parpol ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia," tutup Idham.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga DOB di wilayah Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (mcr9/jpnn)
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU menjelaskan tentang kepengurusan partai politik di DOB pada dokumen yang diserahkan ke KPU.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
- Ini Alasan KPU Mendahulukan Surat Suara ke Pulau Terluar
- Debat Perdana Pilwalkot Bandung Angkat Tema soal Tantangan Masa Depan
- KPU Jabar Imbau Paslon Cagub Segera Serahkan Materi Iklan