Begini Penjelasan KPU Soal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu di 3 DOB Papua

Begini Penjelasan KPU Soal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu di 3 DOB Papua
Parpol peserta pemilu di DOB Papua. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalid menjelaskan tentang kepengurusan partai politik di daerah otonomi baru (DOB) pada dokumen yang diserahkan ke KPU.

Dia mengatakan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu masih mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Hal tersebut juga sudah disampaikan KPU dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022 lalu.

"Kami sampaikan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 itu ada 34 provinsi," sebut Idham, Selasa (2/8).

Artinya, dokumen partai politik yang sudah mendaftar belum menyertakan tiga DOB di Papua yang baru ditetapkan pemerintah.

"Jadi, dalam konteks pendaftaran parpol ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia," tutup Idham.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga DOB di wilayah Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (mcr9/jpnn)


Ketua Divisi Bidang Teknis KPU menjelaskan tentang kepengurusan partai politik di DOB pada dokumen yang diserahkan ke KPU.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News