Begini Penjelasan Pakar Soal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Begini Penjelasan Pakar Soal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Ilustrasi kawasan hutan. ilustrasi Foto : Antara/HO-Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kehutanan Sadino menyebut pelaku usaha perkebunan yang terlanjur beroperasi di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa terlebih dahulu adanya hasil tim terpadu, bukan merupakan kategori perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, hal itu sesuai penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP No. 10 tahun 2010, bahwa pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi bisa dilaksanakan tanpa melalui penelitian tim terpadu. Terlebih apabila dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Karena kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi merupakan kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, yang ditetapkan berdasarkan hasil penelitian tim pusat dan daerah serta lintas sektoral,” kata Sadino dalam siaran persnya, Jumat (17/2).

Menurut Sadino, tim terpadu yang dimaksud dalam Pasal 19 merupakan amanat dari UU agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, yang mencakup perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh emerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dari amanat itu, meski dalam pelaksanaannya sangat terlambat, karena sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, pemerintah baru mengeluarkan PP Nomor 10 tahun 2010 tentang Perubahan dan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan,” kata Sadino.

Sadino menjelaskan pembentukan tim terpadu merupakan kewenangan pemerintah, bukan kewenangan pelaku usaha. Diperlukan atau tidaknya ada di dalam proses yang diatur oleh pemerintah.

“Ada ketentuan hukum yang mewajibkan pembentukan tim terpadu, ada juga yang tidak. Untuk melaksanakan proses perizinan perkebunan yang memerlukan pelepasan kawasan hutan juga mekanisme ada pada pemerintah, karena pelaku usaha adalah sebagai yang mengajukan permohonan,” jelas Sadino.

Sadino menambahkan PP 10 tahun 2010 dalam Pasal 1 angka 11 menyebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Artinya untuk perkebunan tidak dilarang karena sesuai peruntukannya.

Pakar hukum kehutanan Sadino memberikan penjelasan soal pelepasan kawasan hutan produki yang dapat dikonversi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News