Begini Penjelasan Pakar Soal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
“Dalam hal permohonan pelepasan kawasan hutan, dapat dilakukan secara parsial. Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial dilakukan melalui, tukar menukar kawasan hutan, atau pelepasan kawasan hutan,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Sadino, pelepasan kawasan hutan tidak dapat diproses pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30 persen, kecuali dengan cara tukar menukar kawasan hutan.
Hal ini, lanjut Sadino, merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 10 tahun 2010 adalah Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.33/Mnhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada HPK.
“HPK harus memenuhi kriteria: a. Fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya; c. Dalam kondisi berhutan maupun tidak berhutan; dan d. Berada pada provinsi yang luas Kawasan hutannya di atas 30 persen,” jelasnya.
Sadino menjelaskan pelaku usaha yang dasar perizinannya diperoleh pemerintah daerah (pemda) yang bersumber dari RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan Paraturan Daerah (Perda) ternyata tidak semuanya dapat diselesaikan melalui PP 10 tahun 2010.
“Maka dikeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan,” jelasnya. (cuy/jpnn)
Pakar hukum kehutanan Sadino memberikan penjelasan soal pelepasan kawasan hutan produki yang dapat dikonversi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sadino Sebut Tidak Ada Permasalahan Hukum di Kasus Duta Palma
- Perkebunan yang Tak Membuka Hutan, Tak Wajib Bayar PSDH dan DR
- Negara Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Menentukan Kawasan Hutan
- Pemerintah Wajib Melindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
- Pakar: Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan
- Pemerintah Harus Melindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit