Begini Penjelasan Wahyu Setiawan Soal Ujaran Siap Mainkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan maksud ‘siap mainkan’ yang disimpulkan KPK sebagai simbol untuk memainkan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Wahyu, kalimat itu hanya bermaksud bahwa dirinya siap menindaklanjuti permohonan dari kubu Harun Masiku.
"Pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'," kata Wahyu saat sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Wahyu melanjutkan, pihaknya sudah menerima tiga kali permohonan PDIP untuk meminta KPU memasukan nama Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih. Lantas, Wahyu menghubungi stafnya untuk menerima surat tersebut.
Adapun jawaban 'siap mainkan' bukan bermaksud untuk kode tertentu. Istilah itu sudah biasa ia ucapkan untuk menindaklanjuti sesuatu.
"Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu. Saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP, tolong diterima," terang Wahyu.
Dia mengaku belum menerima secara fisik surat dari PDIP itu. Surat baru ia terima dalam bentuk salinan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Berbuat Terlarang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan maksud ‘siap mainkan’ yang disimpulkan KPK sebagai simbol untuk memainkan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding