Begini Penjelasan Wahyu Setiawan Soal Ujaran Siap Mainkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan maksud ‘siap mainkan’ yang disimpulkan KPK sebagai simbol untuk memainkan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Wahyu, kalimat itu hanya bermaksud bahwa dirinya siap menindaklanjuti permohonan dari kubu Harun Masiku.
"Pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'," kata Wahyu saat sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Wahyu melanjutkan, pihaknya sudah menerima tiga kali permohonan PDIP untuk meminta KPU memasukan nama Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih. Lantas, Wahyu menghubungi stafnya untuk menerima surat tersebut.
Adapun jawaban 'siap mainkan' bukan bermaksud untuk kode tertentu. Istilah itu sudah biasa ia ucapkan untuk menindaklanjuti sesuatu.
"Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu. Saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP, tolong diterima," terang Wahyu.
Dia mengaku belum menerima secara fisik surat dari PDIP itu. Surat baru ia terima dalam bentuk salinan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Berbuat Terlarang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan maksud ‘siap mainkan’ yang disimpulkan KPK sebagai simbol untuk memainkan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Wahyu Setiawan Akui Tak Terima Uang dari Sekjen PDIP
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya