Begini Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari kasus itu, ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya, memiliki peran yang berbeda.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).
Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.
"Pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Kemudian yang kedua ada tersangka DR yang merupakan Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, dan juga HY Camat Berbek.
"Ada BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro," terang Argo.
Para camat dan mantan camat itu diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim.
Polri mengungkapkan peran-peran dari tujuh tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum