Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dari 7 entitas tersebut, ketiganya merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Dari 32 merek yang sudah terdaftar tersebut, Bea Cukai sudah melakukan empat belas penegahan yang tersebar di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.
“Penegahan yang dilakukan mayoritas terhadap produk fast moving consumer goods, seperti ballpoint, pisau cukur, kosmetik, dan masker,” terangnya.
Rekordasi ini gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.co.id.
Untuk persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan, semua telah tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018, dan maksimal 30 hari pemegang merek akan menerima surat persetujuan rekordasi atau pengembalian permohonan Bea Cukai.
Menurut Encep, ada beberapa hal positif yang diharapkan dari optimalnya pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai.
Pertama, untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari paparan barang palsu.
Kedua, untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri.
Encep Dudi Ginanjar memaparkan peran Bea Cukai dalam menjaga hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, simak baik-baik
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini