Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dari 7 entitas tersebut, ketiganya merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Dari 32 merek yang sudah terdaftar tersebut, Bea Cukai sudah melakukan empat belas penegahan yang tersebar di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.
“Penegahan yang dilakukan mayoritas terhadap produk fast moving consumer goods, seperti ballpoint, pisau cukur, kosmetik, dan masker,” terangnya.
Rekordasi ini gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.co.id.
Untuk persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan, semua telah tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018, dan maksimal 30 hari pemegang merek akan menerima surat persetujuan rekordasi atau pengembalian permohonan Bea Cukai.
Menurut Encep, ada beberapa hal positif yang diharapkan dari optimalnya pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai.
Pertama, untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari paparan barang palsu.
Kedua, untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri.
Encep Dudi Ginanjar memaparkan peran Bea Cukai dalam menjaga hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, simak baik-baik
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun