Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Bea Cukai berperan dalam mengawasi impor dan ekspor barang, termasuk produk-produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) . Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dari 7 entitas tersebut, ketiganya merupakan perusahaan penanaman modal asing.

Dari 32 merek yang sudah terdaftar tersebut, Bea Cukai sudah melakukan empat belas penegahan yang tersebar di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.

“Penegahan yang dilakukan mayoritas terhadap produk fast moving consumer goods, seperti ballpoint, pisau cukur, kosmetik, dan masker,” terangnya.

Rekordasi ini gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.co.id.

Untuk persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan, semua telah tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018, dan maksimal 30 hari pemegang merek akan menerima surat persetujuan rekordasi atau pengembalian permohonan Bea Cukai.

Menurut Encep, ada beberapa hal positif yang diharapkan dari optimalnya pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai.

Pertama, untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari paparan barang palsu.

Kedua, untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri.

Encep Dudi Ginanjar memaparkan peran Bea Cukai dalam menjaga hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News