Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Ketiga, untuk memperbaiki reputasi negara.
Kini persepsi “Indonesia adalah surga barang palsu' seolah-olah melekat di dunia internasional, salah satunya tercermin dalam status priority watch list (PWL) yang ditetapkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USRO).
Menurut USRO, Indonesia dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.
Untuk itu, optimalisasi pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai salah satunya bertujuan memperbaiki citra Indonesia serta menyatakan keseriusan Indonesia dalam menanggulangi dan memerangi peredaran barang palsu.
“Ada beberapa hal yang telah kami lakukan, seperti program terobosan Customs Visit to Potential Recordant (CVPR) atau mengunjungi entitas-entitas pemilik merek di Indonesia yang berpotensi untuk rekordasi," sebut Encep.
Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik merek dan internalisasi kepada para pejabat atau pegawai pada satuan kerja di wilayah atau kantor pelayanan, mengasistensi dan pengawasan rutin di pelabuhan besar dan bandara internasional, serta terus bekerja sama dan berkoordinasi secara rutin dengan pihak terkait.
“Dari sini bisa dipastikan pengawasan atas pelanggaran HKI bukan tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu dibutuhkan persamaan persepsi dan tujuan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Encep Dudi Ginanjar memaparkan peran Bea Cukai dalam menjaga hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, simak baik-baik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sebut Kinerja Fasilitasi & Pengawasan Hingga Mei 2024 Tumbuh Positif
- Lihat, Aksi Petugas Bea Cukai Belawan Selamatkan Awak Kapal yang Terombang-ambing di Laut
- Ini Peran Bea Cukai Mataram Dukung Kelancaran Logistik MXGP 2024 di Lombok
- Cara Bea Cukai Dorong Pertumbuhan Industri di Banten
- Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran
- Manfaatkan DBHCHT, Bea Cukai Parepare Edukasi UMKM tentang Kepabeanan