Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa malam.
Saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan pejabat Polri lainnya.
Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan lagi, peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.
Itu berarti Brigadir J sebagai korban, yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.
Hingga Selasa malam ini sudah empat tersangka muncul dalam pembunuhan Brigadir J.
Ada RE, RR, KM dan FS atau Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Apa perannya dalam pembunuhan Brigadir J?
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas