Begini Peran Jimmy Sutopo di Balik Patgulipat Megakorupsi Asabri Rp 23,73 Triliun

Begini Peran Jimmy Sutopo di Balik Patgulipat Megakorupsi Asabri Rp 23,73 Triliun
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Dana tersebut digunakan baik untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan, maupun membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri ini.

Kesembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Berikutnya Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Selanjutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap

Dua lainnya adalah Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Jimmy Sutopo merupakan tersangka kesembilan dalam kasus dugaan megakorupsi di PT Asabri. Simak perannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News