Begini Peran Jimmy Sutopo di Balik Patgulipat Megakorupsi Asabri Rp 23,73 Triliun
Selasa, 16 Februari 2021 – 09:29 WIB

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jauh lebih besar dibanding kerugian negara dalam kasus PT Jiwasraya.(antara/jpnn)
Jimmy Sutopo merupakan tersangka kesembilan dalam kasus dugaan megakorupsi di PT Asabri. Simak perannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar