Begini Peran Setnov Hingga Mendapat Jatah USD 7,3 Juta

Begini Peran Setnov Hingga Mendapat Jatah USD 7,3 Juta
Setya Novanto di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Hadir antara lain Johannes Marliem, Iftikar Ahmad dan Greg Alexander. Pertemuan untuk meyakinkan pihak Johannes Marliem, bahwa proyek e-KTP jadi dilaksanakan.

"Setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 ditandatangani‎, terdakwa (Novanto,red) bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos sekitar September-Oktober 2011," ucap Irene.

Pada pertemuan itu, Paulus Tannos kata Irene, meminta petunjuk dari Novanto, karena Konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan tidak memperoleh uang muka sebagai modal awal pekerjaan.

"Terdakwa berjanji memperkenalkan 'orangnya' atau perwakilannya yaitu Made Oka Masagung, yang banyak memiliki relasi di sejumlah bank," katanya.

Dalam dakwaan Novanto juga disebut menyampaikan adanya commitment fee sebagai jatah bagi dirinya dan anggota DPR sebesar lima persen.

Selanjutnya Novanto disebut menerima sejumlah uang melalui Made Oka Massagung sebesar USD 3,8 juta.

Kemudian melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 3,5 juta. Total keseluruhan menjadi USD 7,3 juta. (gir/jpnn)

 


JPU KPK mengungkap keterlibatan Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP, hingga akhirnya menerima uang USD 7,3 Juta.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News