Begini Perbandingan Besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS dengan PPPK 2019
Jumat, 30 April 2021 – 11:34 WIB

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com
Bagaimana dengan THR CPNS? Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja.
Ambil contoh PNS golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, maka gaji pokok yang diterima Rp 2.579.400.
Dengan demikian untuk CPNS yang besarannya (THR dan gaji ke-13) 80 persen, akan diberikan gapok Rp 2.063.520.
Namun, itu belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR bagi CPNS serta PPPK, namun besarannya berbeda.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun