Begini Perintah Jaksa Agung Menindaklanjuti Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kasus Nurhayati karena melaporkan dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat, bakal disetop.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu meminta kepolisian segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perintah tersebut disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Segera memberi petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memerintahkan penyidik Polres Kota Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Leonard dalam siaran persnya, Senin (28/2).
Leonard mengatakan hal itu dilakukan karena kasus yang menjerat Nurhayati sudah masuk tahap satu atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menurut Leornad, setelah tahap dua dilakukan, nantinya kejaksaan akan melakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat.
"Setelah tahap dua dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur,” tegas Leonard.
Diketahui, Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan perintah melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna menindaklanjuti penetapan Nurhayati sebagai tersangka
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung