Begini Perintah Jaksa Agung Menindaklanjuti Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka
Senin, 28 Februari 2022 – 20:17 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara, memutuskan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan jaksa terkait status tersangka Nurhayati.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan perintah melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna menindaklanjuti penetapan Nurhayati sebagai tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget