Begini Perkembangan Rencana Potong Gaji PNS untuk Zakat
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim untuk pembayaran zakat masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penerapan kebijakan tersebut harus melalui kajian dua aspek hukum. Yakni hukum negara dan hukum fiqih.
Untuk kajian hukum negara maupun hukum pidana, Lukman mengatakan sudah selesai.
"(Tinggal) landasan fiqih zakat. Dari syar'i-nya seperti apa," katanya usai pembukaan Rakornas Baznas 2018 di Denpasar, Bali, Rabu (21/3).
Nah, untuk mendapatkan kajian dari aspek hukum fiqih tersebut, Lukman masih menunggu agenda ijtima' Komisi Fatwa MUI.
Rencananya, kegiatan diskusi para ulama itu digelar di Lombok pada 12-14 April mendatang.
Hasil pembahasan dari ulama MUI itu nanti menjadi dasar penerapan pemungutan zakat PNS melalui skema potong gaji.
Lukman lantas meluruskan dugaan motif politik di balik kebijakan pembayaran zakat bagi PNS atau ASN tersebut. "Tidak ada urusannya dengan yang katanya pemerintah kekurangan APBN," jelasnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penerapan kebijakan potong gaji PNS muslim untuk bayar zakat harus melalui kajian dua aspek hukum.
- Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- Sambut Ramadan, Kitabisa Hadirkan Fitur Muslim Daily, Ada Notifikasi Azan & Bayar Zakat
- Literasi Wakaf di Indonesia Masih Rendah, Skornya Cuma 50,48 pada 2020
- Merasa Banyak Manfaat, Ganjar Bakal Bawa Pengelolaan Zakat Jateng ke Nasional
- Era Ganjar Pranowo, Pengelolaan Zakat ASN Jateng Berjalan Rutin dan Merata
- Beri Kemudahan Tunaikan Zakat, BAZNAS & Bank Sinarmas Syariah Berkolaborasi