Begini Permintaan HIMSATAKI Kepada BP2MI Terkait UU Perlindungan PMI
jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pelaksanaan teknis operasional sistem pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, dua asosiasi yakni Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) mendukung kebijakan Kepala BP2MI Benny Ramdhani, di antaranya melaksanakan amanat UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya tentang pembiayaan.
Pada Pasal 30 ayat 1 disebutkan, Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Sementara ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
“Sikap kami dari HIMSATAKI bukan tidak mendukung atas kebijakan Kepala BP2MI tersebut, akan tetap hemat kami sebagaimana tertera dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, frasa Pasal 30 adalah ‘cukup jelas’. Hal tersebut bermakna bahwa pembentuk undang-undang menganggap rumusan norma dalam batang tubuh tidak perlu diperjelas lagi karena dianggap sudah jelas," kata Ketum HIMSATAKI Tegap Hardjadmo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Namun, menurut Tegap, tidak ada salahnya BP2MI melihat dan mencari referensi tentang dokumen-dokumen pembahasan, naskah akademik, atau sistematika undang-undang berkenaan pasal tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal tersebut.
Dalam penafsiran HIMSATAKI, kata Tegap, UU tersebut secara logika berada dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya, yakni mewujudkan kesatuan yang melahirkan pendelegasian kewenangan untuk mengatur lebih lanjut sesuatu hal dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Badan yang tujuannya adalah melindungi PMI atau calon PMI dan keluargaya sebagai subjek, dan bukan objek.
"Tidak ada salahnya BP2MI melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian terkait dalam pelaksanaan dari UU tersebut," tuturnya.
Pihaknya berharap kebijakan yang dikeluarkan dalam penyelengaraan dan pelaksanaan UU tersebut berjalan cepat, berintegritas, netral, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, dua asosiasi yakni Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) mendukung kebijakan Kepala BP2MI Benny Ramdhani di antaranya melaksanakan amanat UU 18 Tahun 201
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Lepas Keberangkatan PMI, Kepala BP2MI: Jadilah Duta Bangsa Pembawa Kebanggaan Bagi Negara
- Brigjen Djuhandhani Ungkap Pengakuan Benny Rhamdani soal Inisial T Pengendali Judi, Oalah
- Brigjen Djuhandhani: Kepala BP2MI Tak Bisa Ungkap Inisial T ke Bareskrim
- Kepala BP2MI Benny Penuhi Undangan Bareskrim soal Sosok Bos Judol T
- Benny Rhamdani Ungkap Alasan Sebut Inisial T Pengendali Judi Online di Rapat Bareng Jokowi