Begini Pernyataan Terbaru Ketua KPK soal Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku pasti akan tertangkap pada waktunya.
Harun merupakan tersangka dugaan suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga kini, pencarian terhadap Caleg DPR RI asal Sumatera Selatan itu masih terus dilakukan di lokasi-lokasi yang ada kaitan dengan keluarganya.
"Di beberapa daerah itu tidak ada. Tetapi kami masih melakukan upaya pengejaran bersangkutan. Saya kira enggak mungkinlah enggak ketangkap. Tunggu waktunya saja," ucap Firli ditemui usai rapat dengan Komisi III DPR, Senin (27/1).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebutkan pencarian terhadap seseorang yang menghindari proses hukum itu tidak mudah. Sebab, mereka pasti tidak mau ditangkap.
"Misal begini, kenapa terjadi kekerasan dalam penangkapan, karena prinsipnya orang tidak mau ditangkap. Kenapa orang kabur dari tahanan, karena prinsipnya orang tidak mau ditahan. Tetapi kami selaku aparat penegak hukum tidak boleh pasrah begitu saja. Kami berupaya sampai dapat pasti kami cari," tuturnya.
Disinggung soal istri Harun apakah tidak diperiksa untuk mencari tahu keberadaannya, Firli memastikan siapa pun yang mengetahui tentang suatu peristiwa pidana, tidak hanya istrinya, pasti akan dipanggil sebagai saksi.
"Keterangan saksi adalah keterangan seseorang berdasarakan pengalamannya yang didengarnya, yang diketahuinya, yang dilihatnya. Saya kira itu," tutup Firli. (fat/jpnn)
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku pasti akan tertangkap pada waktunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI