Begini Persiapan PN Bandung Menjelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam, akan menjalani sidang gugatan praperadilan.
Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Sidang itu pun rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024).
Menjelang sidang praperadilan, Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran sidang.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang tersebut.
“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Berdasarkan agendanya, praperadilan Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.
Pengadilan Negeri atau PN Bandung telah menyiapkan pengamanan khusus pada sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina.
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon