Begini Persiapan Yusril Cs Menjawab Gugatan Kubu Prabowo - Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah anggotanya tiba di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) pagi. Yusril mengaku sudah siap menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 sebagai pihak terkait.
Yusril mengatakan, kali ini pihaknya sudah punya dua versi jawaban untuk menanggapi permohonan kubu Prabowo - Sandi yang 24 Mei dan 10 Juni. Meski Yusril menilai permohonan kedua tidak sah secara hukum karena adanya revisi, tetapi dia tetap akan menjawabnya dalam sidang.
BACA JUGA: Yusril Anggap Tim Prabowo - Sandi Tebar Teror Psikologis
"Kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," kata Yusril sebelum memasuki ruang persidangan.
Ketua umum PBB ini juga akan menyampaikan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara di mana gugatan sudah direvisi oleh kubu Prabowo - Sandi.
"Menyatakan permohonan tidak bisa diterima dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," kata dia.
Mengenai jumlah saksi yang akan diajukan, Yusril mengaku akan mengikuti putusan hakim konstitusi. "Kalau misalnya cuma 15, ya, 15 saja kami siapakan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Yusril menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili perkara di mana gugatan sudah direvisi oleh kubu Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik