Begini Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Dapat Bebas Bea Masuk

Begini Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Dapat Bebas Bea Masuk
Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal, berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Simak prosedurnya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal, berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan, yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri.

"Namun perlu diketahui bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian atau lembaga, dan badan usaha,” jelas Encep.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, lanjut Encep, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut ditandangani pejabat paling rendah setingkat dekan. Selain itu, permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.

Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah atau bantuan dan kerja sama.

Adapun dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang, berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.

“Rekomendasi tersebut sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai,” terangnya.

Jika permohonan disetujui, kata Encep, Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Simak penjelasan Bea Cukai soal prosedur impor barang untuk keperluan penelitian agar mendapatkan bebas bea masuk dan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News