Begini Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Dapat Bebas Bea Masuk

Begini Prosedur Impor Barang untuk Keperluan Penelitian Agar Dapat Bebas Bea Masuk
Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal, berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Simak prosedurnya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Adapun jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan.

Encep menyebutkan salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar.

Pada 23 Mei 2024, Unhas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI atas importasi barang-barang keperluan penelitian, berupa alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan riset atau penelitian oleh universitas tersebut.

"Pemberian fasilitas fiskal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Encep.

Dia berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Melalui penerapan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, Encep meyakini peraturan ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan penelitian dan kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air. (mrk/jpnn)

Simak penjelasan Bea Cukai soal prosedur impor barang untuk keperluan penelitian agar mendapatkan bebas bea masuk dan cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News