Begini Proses Mendapatkan Pengampunan Pajak
jpnn.com - TERNATE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate bergerak cepat menyambut program pengampunan pajak alias tax amnesty. KPP Pratama Ternate membuka layanan khusus.
“Kita sediakan layanan tax amnesty di lantai empat KPP Pratama Ternate,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Ternate Prihananto, Rabu (20/7) kemarin.
Dia menuturkan, sejak pemerintah mengumumkan program tax amnesty, sejumlah pengusaha di Malut sudah berkonsultasi. Menurutnya, yang dimaksud dengan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang itu.
Pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka yang masih dalam proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selain itu masih dalam proses peradilan menjalani hukuman pidana, tindak pidana di bidang perpajakan.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pengampunan pajak, pertama yang dilakukan adalah menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan. Surat ini ditandatangani wajib pajak orang pribadi.
Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi wajib pajak badan atau penerima kuasa. Surat pernyataan ini berisi seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan.
“Selain itu harus membayar uang tebusan,” ujarnya. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia atau harta yang berada di luar tanah air yang dialihkan ke dalam Indonesia dan diinvestasikan di negara ini. Besarnya dua, tiga dan lima persen. (tr-03/onk/jos/jpnn)
TERNATE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate bergerak cepat menyambut program pengampunan pajak alias tax amnesty. KPP Pratama Ternate
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market