Begini Proses Tahapan Awal Menuju Guru Penggerak

Begini Proses Tahapan Awal Menuju Guru Penggerak
Ilustrasi Program Guru Penggerak Kemendikbud. Foto: Antara/HO-Dok pri

Adapun kriteria atau persyaratan umum calon Guru Penggerak ini adalah Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta, memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

Lalu, memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun, memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun, memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak, dan angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA.

Sedangkan kriteria seleksi yang akan menjadi penilaian adalah, penerapan pembelajaran yang berpusat pada murid, memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan, memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.

Selain itu, memilliki daya juang (resilience) yang tinggi, Memililki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri, memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain, dan memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Pengumuman pendaftaran calon guru penggerak ini akan dilakukan pada 13 Juli 2020. Sedangkan seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 13 – 27 Juli 2020, seleksi tahap kedua akan dilakukan pada 4 – 5 Agustus 2020.

Seleksi tahap ketiga akan dilakukan pada 10 Agustus – 12 September 2020, dan untuk Pengumuman dan registrasi ulang akan dilakukan pada 17 – 20 September 2020.

Setelah itu, para peserta akan melakukan pelatihan dan mentoring yang dilakukan pada 5 Oktober 2020 - 13 Juli 2021. 

Iwan berharap, program Guru Penggerak ini dapat menciptakan guru penggerak yang dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.

Untuk menjadi guru penggerak, pendidik harus mengikti tahapan-tahapan yang telah diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News