Begini Rangkaian Pemberhentian Suharso dari Jabatan Ketum PPP
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan memaparkan rangkaian proses pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.
Menurutnya, pemberhentian berawal dari kontroversi pernyataan Suharso soal amplop bagi kiai merupakan politik uang.
Karena timbul kontroversi, tiga majelis tinggi PPP lantas menyurati Suharso. Yakni, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan.
Dalam suratnya ketiga majelis tinggi meminta agar Suharso mundur dari jabatan ketua umum.
Surat yang dikirimkan bukan hanya sekali, tetapi tiga kali.
Namun, Suharso tak kunjung membalas surat tersebut.
"Dengan berat hati tiga majelis tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, tertanggal 30 Agustus 2022."
"Fatwa majelis memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," ujar Usman dalam keterangannya, Senin (5/9).
Begini rangkaian pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah
- Gus Ipul, Sandiaga Uno hingga Jenderal Dudung Berpotensi Jadi Ketum PPP
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi