Begini Rangkaian Pemberhentian Suharso dari Jabatan Ketum PPP
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M Tokan memaparkan rangkaian proses pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.
Menurutnya, pemberhentian berawal dari kontroversi pernyataan Suharso soal amplop bagi kiai merupakan politik uang.
Karena timbul kontroversi, tiga majelis tinggi PPP lantas menyurati Suharso. Yakni, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan.
Dalam suratnya ketiga majelis tinggi meminta agar Suharso mundur dari jabatan ketua umum.
Surat yang dikirimkan bukan hanya sekali, tetapi tiga kali.
Namun, Suharso tak kunjung membalas surat tersebut.
"Dengan berat hati tiga majelis tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, tertanggal 30 Agustus 2022."
"Fatwa majelis memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," ujar Usman dalam keterangannya, Senin (5/9).
Begini rangkaian pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Bawaslu Bogor Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembagian Amplop oleh Tim Rudy-Jaro
- Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Bagi-bagikan Kalender & Uang
- Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Pilkada & Harus Diberantas
- Politik Uang Hanya Bisa Ditangani dengan Cara ini
- LPI Ingatkan Isu SARA dan Politik Uang Bisa Mengganggu Kondusivitas Pilkada 2024