Begini Reaksi Cak Imin Soal Kader PKB Teken Usulan Hak Angket KPK
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak menyetujui usulan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan dalam sidang paripurna, Jumat (28/4).
Hak angket itu digulirkan untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dibuka.
"Sikap fraksi sudah jelas, tidak mau dilaksanakan (hak angket),” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (29/4).
Dari 26 nama yang menandatangani usulah hak angket terhadap KPK, terselip satu kader PKB, yakni Rohani Vanath. Dia merupakan anggota Komisi III DPR.
Muhaimin menyatakan, Rohani ikut serta menandatangani usulan hak angket sebelum ada sikap fraksi. Namun, dia memastikan, Rohani mencabut persetujuan terkait usulan hak angket.
“Begitu sampai pada sikap fraksi, maka itu dicabut,” ucap Muhaimin.
Wacana pengguliran hak angket DPR muncul ketika Komisi III melakukan rapat bersama KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, mereka mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Pasalnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, sebanyak lima anggota Komisi III DPR disebut mengancam Miryam. Sehingga, memberikan keterangan palsu saat diperiksa KPK sebagai saksi. (gil/jpnn)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak menyetujui usulan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan dalam
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Ketemu UAS, Cak Imin Optimistis Abdul Wahid jadi Gubernur Riau
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Lihat Ekspresi Cak Imin Bertemu Gus Ipul saat Kemensos-Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Bersinergi
- Cak Imin Minta Kapolri Segera Menindak Penusuk 2 Santri Al Fatimiyah Krapyak