Begini Reaksi Direktur Utama LIB Setelah Ditetapkan Tersangka di Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 07 Oktober 2022 – 01:22 WIB

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Foto:Amjad/JPNN
Polisi menetapkan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dengan mengacu pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
“Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Polres Malang, Kamis. (dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Buntut Insiden Pemain ke-12 saat Jumpa Barito Putera, PSM Makassar Mendapat Sanksi Ini
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken