Begini Reaksi Ferdy Sambo dan Kuat Setelah Rekaman CCTV Diputar di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberikan penilaian objektif atas keterangan semua terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kelima terdakwa dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan Sambo saat diminta hakim menanggapi pemutaran rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (20/12).
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini. Konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan semua yang ada di Duren Tiga," kata Sambo di PN Jaksel.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal tak memberikan tanggapan.
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan terima kasih karena rekaman CCTV itu diputar di persidangan.
"Saya terima kasih kepada Pak Hakim yang telah mengizinkan memutar ulang. Jadi, saya tahu kapan naiknya, kapan turunnya," ujar Kuat.
Adapun terdakwa Bharada Richard menyebut dengan diputarnya rekaman CCTV di persidangan, menunjukkan keterangannya soal penyemprotan disinfektan terhadap barang-barang milik Brigadir J guna menghilang jejak kejahatan Ferdy Sambo, telah terbukti.
Ferdy Sambo meminta majelis hakim objektif menilai keterangan semua terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah melihat rekaman CCTV.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja