Begini Reaksi Mahfud MD atas Putusan MK UU Corona
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Perppu 1/2020 atau dikenal UU Corona, justru memperkuat isi undang-undang yang sudah ada.
Mahfud MD menjelaskan hal itu MK menolak semua permohonan uji formil terhadap UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu.
"Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karen vonis tersebut 'menolak semua permohonan uji formil', sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa ayat dua ke ayat satu dan tiga," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu (30/10).
Dia menjelaskan MK menambahkan frasa 'sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-perundang-undangan' pada Pasal 27 Ayat 1 UU Corona itu.
"Frasa yang ditambahkan ini memang sudah ada di Ayat 2. MK hanya memperkuat," lanjutnya.
Mahfud menyebutkan MK juga menambahkan frasa sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-perundang-perundang-undangan pada Pasal 27 Ayat 3.
"Pasal 27 Ayat (3) yang semula berisi 'Segala tindakan termasuk keputusan dan seterusnya bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN'," jelas mantan ketua MK itu.
Terkait ketentuan perbuatan pejabat tidak dapat dituntut di pengadilan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, hal itu menurut Mahfud sudah diatur pada Pasal 50 dan 51 KUHP yang berlaku sejak tahun 1918.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan MK terkait judicial review UU Corona. Dia menyebut vonis itu justru memperkuat.
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- Uang Benjamin