Begini Reaksi Mahfud MD atas Putusan MK UU Corona

"Ketentuan tersebut lalu diikuti oleh banyak UU lain seperti UU MD3, UU PPKSK, UU BI, dll. Jadi, MK justru menguatkan ketentuan tersebut," ucap guru besar hukum tata negara UII Yogyakarta itu.
Dalam penjelasannya, Mahfud juga menyampaikan jika ada perbuatan pejabat pemerintah yang tidak beriktikad baik dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan tetap bisa kenakan tindakan hukum.
"Buktinya, mensos dan beberapa pejabat lain ditindak dan dihukum karena penggunaan dana Covid-19. Iktikad baik ada metode hukumnya yang disebut mensrea," tutur Mahfud MD.
Berkenaan Pasal 29 dalam UU No 2 Tahun 2020, Mahfud menegaskan putusan MK itu juga memperkuat pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata
"Menurut MK 'UU No. 2/2020 berlaku sejak ditetapkan' harus ditambah 'sampai paling lambat akhir tahun kedua, jika akhir tahun kedua Covid belum berakhir dapat diberlakukan lagi tetapi alokasi anggaran harus disetujui DPR'," tandas Mahfud. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan MK terkait judicial review UU Corona. Dia menyebut vonis itu justru memperkuat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU