Begini Reaksi Oknum Polisi Pemerkosa Anak Kandungnya
jpnn.com - KUPANG – Oknum polisi Zeth Andreas Blegur (39) dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah mencabuli anak kandungnya, sebut saja, Bunga (samaran), 15 tahun.
Pengadilan Klas I Kupang, Senin (14/3), Majelis Hakim sepakat menghukum Zeth 12 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sidang putusan bagi terdakwa Zeth Andreas Blegur juga dihadiri mantan isteri terdakwa Natalia da Rosa dan keluarganya. Turut hadir JPU Kejari Kupang Omar Dhani. Sementara terdakwa Zeth Andreas Blegur didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi dan rekan.
Usai membacakan putusan tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap menerima atau menolak. Jika menolak, ia diberi kesempatan mengajukan banding. Ia diberi waktu sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
Terkait putusan tersebut, Zeth yang dikonfirmasi usai sidang, menegaskan dirinya siap ajukan banding.
“Karena putusan ini tidak sesuai fakta di persidangan. Saya sebagai anggota polisi tidak mungkin melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak saya sendiri,” kata Zeth dilansir Timor Express (Grup JPNN).
Sementara mantan isteri terdakwa, Natalia da Rosa justru mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang kemarin justru digelar terbuka untuk umum.(gat/sam/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan