Begini Reaksi Pembunuh Sadis Saat Divonis Seumur Hidup

Begini Reaksi Pembunuh Sadis Saat Divonis Seumur Hidup
La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit terdakwa Pembunuhan Titi Gorda Bos Toko Citra Indah Furniture divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE — Ada yang berbeda dalam sidang La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit terdakwa Pembunuhan Titi Gorda Bos Toko Citra Indah Furniture.

Betapa tidak, usai divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Adit justru bertepuk tangan.

“Terima kasih pak hakim atas vonis seumur hidupnya,” tutur Adit sambil menahan sakit karena luka di kaki kanannya yang kena dua tembakan polisi saat melarikan diri, Selasa (12/1).

Ketua PN Ternate Djamaludin Ismail dan didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu dalam sidang kemarin mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap TG sehingga terdakwa harus dihukum setimpal.

“Kepada terdakwa kami hukum penjara seumur hidup,” ucap Djamaludin Ismail, seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Rabu (13/1).

Lanjut Djamaludi, hal-hal yang memberatkan terdakwa sampai dihukum seumur hidup lantaran perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, terdakwa juga sempat meresahkan masyarakat karena sempat melarikan diri dari pengadilan setelah sidang, Selasa (5/1). “Perbuatan Adit kami jerat dengan Pasal 340 junto pasal 55 KUHP," sebutnya.

Vonis hakim dalam sidang kemarin sama dengan tuntutan Jasksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate pada sidang sebelumnya. Sementara Penasehat Hukum (PH) Adit, Darwis Muhammad Said belum menanggapi vonis tersebut. Dia meminta untuk memberikan waktu seminggu. “Berikan kami waktu seminggu untuk kami berpikir,” singkatnya.

Sebelum sidang dimulai, Adit dihadirkan dalam kondisi tak sehat. Ia dipapah oleh petugas saat memasuki ruang sidang. Saat sidang berlangsung, Adit yang berada dalam posisi duduk menjerit sebanyak empat kali karena luka tembakan yang dideritanya.

TERNATE — Ada yang berbeda dalam sidang La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit terdakwa Pembunuhan Titi Gorda Bos Toko Citra Indah Furniture.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News