Begini Reaksi Pembunuh Sadis Saat Divonis Seumur Hidup

Akibatnya, hakim memerintahkan petugas untuk membaringkan terdakwa ke kursi panjang yang letaknya tak jauh dari meja hakim sambil menaruh kaki di atas kursi. Saat keluar dari ruang sidang, Adit terlihat sempat meneteskan air mata.
Sementara JPU Jubaidi saat dikonfirmasi Koran ini menuturkan pernyataan hakim yang menganggap Pasal 55 KUHP masih sangat premature itu tak jadi persoalan. “Memang pernyataan hakim itu tak ada masalah. Tapi, nanti kita tunggu saja di perkaranya tersangka lainnya, ST dan HG,” katanya.
Terpisah, Cristoper Herliem dan Fahrudin Maloko penasehat hukum ST dan HG mengaku sangat mengapresiasi pernyataan hakim soal prematurnya Pasal 55 KUHP tersebut. Menurut mereka ditetapkannya ST dan HG sebagai tersangka tak boleh hanya menggunakan satu saksi saja tanpa didukung dengan alat bukti lainnya.
“Putusan hakim ini, kami anggap sangat bijak,“ tutur Cristoper dan Fahrudin seraya mengatakan jika kliennya saat ini masih berada di luar daerah dengan tujuan berobat. “Tapi, dalam waktu dekat ini mereka berdua sudah akan kembali sekaligus memenuhi panggilan penydik," tutup Cristoper.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE — Ada yang berbeda dalam sidang La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit terdakwa Pembunuhan Titi Gorda Bos Toko Citra Indah Furniture.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron