Begini Reaksi Prof Jimly Ketika Pendapatnya Soal Putusan MA Diragukan
jpnn.com, JAKARTA - Pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie soal putusan Mahkamah Agung (MA), terkait Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan diragukan seorang netizen.
Diketahui, MA mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Prof Jimly lewat akun Twitter pribadinya menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres bukan di MA, tetapi di MK.
"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019," tulis Prof Jimly lewat Akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7).
Tokoh yang kini menjadi Anggota DPD RI ini juga menegaskan bahwa putusan MA yang memenangkan Rachmawati dkk pada Oktober 2019, hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019.
"Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," tandas mantan ketua DKPP ini.
Namun seorang netizen tidak menerima bulat-bulat pendapat Prof Jimly, dia menyatakan ingin menunggu pendapat ahli hukum lain terkait putusan MA itu.
"Kita tunggu pendapat ahli lain, agar publik tambah cerdas dan bisa menilai mana yang lagi berkhianat dengan ilmunya dan mana yang lurus," twit @wendrahaka.
Pendapat mantan Ketua MK Prof Jimly Ashiddiqie soal putusan MA, terkait Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan diragukan seorang netizen.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka