Begini Reaksi Prof Jimly Ketika Pendapatnya Soal Putusan MA Diragukan
Rabu, 08 Juli 2020 – 19:37 WIB
Merespons twit itu, Prof Jimly meminta pendapatnya jangan disalahpahami. Sebab, katanya, putusan MA itu hanya menilai aturan mainnya yaitu PKPU tahun 2019, bukan tentang hasil Pilpres yang telah ditetapkan.
"Saya cuma jelaskan aturan resminya. Jangan disalahpahami. Perkara pengujian cuma menilai aturan main, bukan tentang hasil Pemilu," sambung Jimly.
"Putusan MA tidak terkait dengan hasil Pilpres yang sudah selesai sejak Juni 2019 dan Presiden dilantik 20 Oktober. Sudah itu baru putusan MA 28 Oktober. Tiidak ada pengaruh ke hasil pilpres." (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pendapat mantan Ketua MK Prof Jimly Ashiddiqie soal putusan MA, terkait Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan diragukan seorang netizen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka