Begini Respons Laurentina Nona Soal Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia

Begini Respons Laurentina Nona Soal Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia
Dari kanan ke kiri: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI E Melkiades Laka Lena, Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Anna Kurniati, SKM, MA, PhD, Kepala Bidang Diklat Bogor Senior Hospital tengah) Ns. Laurentina Nona Eda menjadi pembicara diskusi “Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang digelar Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta, Sabtu (6/2/2021). Foto: Friederich Batari/JPNN.

Keberadaan rumah sakit Internasional tentu membuka kesempatan bagi dokter-dokter spesialis untuk dapat berpraktik dan transfer teknologi dengan dokter di Indonesia.

Hal ini tampaknya berbeda dan tidak semudah bagi dokter Indonesia lulusan luar negeri untuk berpraktik di Indonesia. Sebagai contoh, dokter lulusan luar negeri harus menyerahkan ijazah ke Kemenristekdikti untuk penyetaraan, dan harus mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter lulusan luar negeri juga harus mendaftarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia untuk bisa mengikuti placement test yang diadakan Kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter tersebut harus melakukan proses adaptasi yang dilanjutkan dengan penjelasan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negri.

Setelah serangkaian proses dilalui akan ada surat ke KKI untuk kemudian dari KKI mengeluarkan surat pengantar ke universitas agar bisa melakukan proses adaptasi.

Proses adaptasi di universitas lokal Indonesia untuk dokter umum lulusan luar negeri memakan waktu maksimal setahun sedangkan dokter spesialis lulusan luar negeri maksimal enam bulan.

Jika seorang dokter selama di luar negeri belum melakukan proses internship maka setelah proses adaptasi mereka perlu meluangkan waktu setahun guna menjalani internship. Apabila selama di luar negeri sudah melakukan Internship dan memiliki sertifikat maka setelah adaptasi tidak lagi perlu menjalani internship.

Selama ini ada proses yang cukup lama ketika seorang dokter lulusan luar negeri mau mengurus dokumen guna mendapatkan surat pengantar untuk bisa dibawa ke universitas, namun menurut Ketua KKI dengan adanya Peraturan terbaru proses sampai keluarnya surat pengantar ke universitas sekarang maksimal sebulan.

Polemik tentang dokter lulusan luar negeri tidak bisa langsung berpraktik di Indonesia menjadi topik hangat dan perlu mendapat perhatian berbagai kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News