Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE

Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya mengupas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 di Jakarta, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

DIa berharap revisi itu bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat tentang pasal-pasal yang dianggap bermasalah di UU ITE.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertujuan untuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ucap Mahfud dalam konferensi pers secara daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Mahfud juga menegaskan revisi terhadap pasal-pasal tersebut sesuai masukan dari masyarakat. Tetapi, perubahan tidak serta-merta mencabut UU ITE secara keseluruhan. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pimpinan Baleg DPR RI menyambut positif rencana pemerintah merevisi UU ITE karena itu sesuai aspirasi masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News